Tafsiran "Pengedaran Dadah" termasuklah semua perbuatan seperti
mengilang, mengimport, mengeksport, menyimpan, menyembunyi, membeli,
menjual, memberi, menerima, menyetor, mengendalikan, mengangkut,
membawa, menghantar, mengirim, mendapatkan, membekal atau mengedar
mana-mana dadah berbahaya. Seseorang itu adalah dianggap mengedar dadah
sekiranya di dapati di dalam miliknya :-
- 15 gram atau lebih berat heroin
- 15 gram atau lebih berat morfin
- 15 gram atau lebih berat monoasetilmorfin
Sejumlah 15 gram atau lebih berat heroin, morfin dan monoa setil
morfin atau sejumlah 15 gram atau lebih berat bagi mana-mana dua
daripada dadah berbahaya tersebut.
Sejumlah 15 gram atau lebih berat heroin, morfin dan monoa
setil morfin atau sejumlah 15 gram atau lebih berat bagi mana-mana dua
daripada dadah berbahaya tersebut.
- 1,000 gram atau lebih berat candu masak
- 1,000 gram atau lebih berat candu mentah
Sejumlah 1,000 gram atau lebih berat candu masak dan mentah
- 200 gram atau lebih berat ganja
- 200 gram atau lebih berat resin ganja
Sejumlah 200 gram atau lebih berat ganja dan resin ganja
- 40 gram atau lebih berat kokain
- 2,000 gram atau lebih berat daun koka
- 50 gram atau lebih berat 2-Amino-1-(2,5-dimethoxy-4 methyl) phenylpropane
- 50 gram atau lebih berat Amphetamine
- 50 gram atau lebih berat 2, 5- Dimethoxyamphetamine (DMA)
- 50 gram atau lebih berat Dimethoxybromoamphetamine (DOB)
- 50 gram atau lebih berat 2-5-Dimenthoxy-4 -ethylamphetamine (DOET)
- 50 gram atau lebih berat Methamphetamine
- 50 gram atau lebih berat 5-Methoxy-3,4-Methylenedioxyamphetamine (MMDA)
- 50 gram atau lebih berat N-ethyl MDA
- 50 gram atau lebih berat N-hydroxy MDA
- 50 gram atau lebih berat N-methyl-1-(3,4-methylenedioxypheny)-2-butanamine
- 50 gram atau lebih berat 3,4-Methylenedioxy-methamphetamine (MDMA)
- 50 gram atau lebih berat Paramethoxyamphetamine (PMA)
- 50 gram atau lebih berat 3,4,5-Trimethoxyamphetamine (3,4,5-TMA )
Sejumlah 50 gram atau lebih mana-mana gabungan daripada
dadah-dadah berbahaya yang disenaraikan di dalam perenggan (xi) hingga
(xxiv)
Seseorang itu adalah dianggap melakukan kesalahan di bawah Seksyen 39(A) Akta
Dadah Berbahaya 1952 sekiranya di dapati di dalam miliknya :terdapat :- 5 gram atau lebih berat heroin
- gram atau lebih berat morfin
- gram atau lebih berat monoasetilmorfin
Sejumlah 5 gram atau lebih berat heroin, morfin dan monoasetil
morfin atau sejumlah 15 gram atau lebih berat bagi mana-mana dua
daripada dadah berbahaya tersebut.
- 250 gram atau lebih berat candu masak
- 250 gram atau lebih berat candu mentah
Sejumlah 250 gram atau lebih berat candu masak dan mentah
- 50 gram atau lebih berat ganja
- 50 gram atau lebih berat resin ganja
Sejumlah 50 gram atau lebih berat ganja dan resin ganja
- 15 gram atau lebih berat kokain
- 750 gram atau lebih berat daun koka
- 30 gram atau lebih berat 2-Amino-1-1(2,5-dimethoxy-4 methyl) phenylpropane
- 30 gram atau lebih berat Amphetamine
- 30 gram atau lebih berat 2, 5- Dimethoxyamphetamine (DMA)
- 30 gram atau lebih berat 2, 5-Dimethoxybromoamphetamine (DOET)
- 30 gram atau lebih berat 2-5-Dimenthoxy-4 -ethylamphetamine MMDA
- 30 gram atau lebih berat Methamphetamine
- 30 gram atau lebih berat 5-Methoxy-3,4-Methylenedioxyamphetamine (MMDA)
- 30 gram atau lebih berat Methylenedioxyamphetamine (MDA)
- 30 gram atau lebih berat N-ethyl MD
- 30 gram atau lebih berat N-hydroxy MDA
- 30 gram atau lebih berat N-methyl-1-(3,4-methylenedioxypheny)-2-butanamine
- 30 gram atau lebih berat 3,4-Methylenedioxy-methamphetamine (MDMA)
- 30 gram atau lebih berat Paramethoxyamphetamine (PMA)
- 30 gram atau lebih berat 3,4,5-Trimethoxyamphetamine (3,4,5-TMA)
Sejumlah 30 gram atau lebih mana-mana gabungan daripada
dadah-dadah berbahaya yang disenaraikan di dalam perenggan (m) hingga
(z). Hukumannya ialah penjara tidak kurang 5 tahun atau penjara seumur
hidup atau 10 sebatan rotan.
Seseorang itu adalah dianggap melakukan kesalahan di bawah Seksyen
6B Akta Dadah Berbahaya 1952 sekiranya ia di dapati menanam atau
mengusahakan pokok ganja (walaupun sepohon) dan boleh dihukum penjara
seumur hidup dan disebat tidak kurang daripada 6 sebatan.
Akta Dadah Berbahaya 1952 (Pindaan) 2002 Akta A1167 telah
diluluskan dan diwartakan pada 8 Ogos 2002. Dengan berkuatkuasanya Akta
ini mulai 11 November 2002, penagih-penagih dadah yang menagih semula
selepas 2 kali menjalani rawatan dan pemulihan di Pusat Serenti atau
pengawasan di dalam komuniti akan dikenakan hukuman penjara dari 5
hingga 7 tahun dan sebatan tidak lebih dari 3 sebatan.
Sekiranya mereka di dapati menagih sekali lagi bagi kali ke 4,
mereka akan dihukum penjara dari 7 hingga 13 tahun dan sebatan sebanyak
3 hingga 6 sebatan.
Sumber Maklumat:http://www.adk.gov.my